telusur.co.id - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kendaraan kustom roda tiga Retro 3wheeler yang dibuat oleh anak-anak muda builder kendaraan kustom Lulut Wahyudi dari Retro Classic Cycles Yogyakarta. Kendaraan roda tiga atau 3wheeler merupakan kendaraan yang sempat booming di Inggris pada era tahun 1930-an.
"Banyak anak bangsa yang memiliki kreativitas tinggi dalam hal modifikasi dan kustom kendaraan roda dua dan roda empat di Indonesia. Kreativitas di sektor modifikasi kendaraan ini harus didukung oleh para stakeholder, khususnya pemerintah, dengan regulasi yang tepat sehingga bisa meningkatkan dampak ekonomi," ujar Bamsoet saat pelantikan Pengurus IMI Daerah Istimewa Yogyakarta di Kawasan Pendopo Royal Ambarukmo Yogyakarta, Minggu (27/8/23).
Hadir pengurus IMI Pusat antara lain Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Hubungan Antar Lembaga Agus Hadsoe, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.
Hadir pula Ketua IMI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta KPH Purbodiningrat, Ketua KONI Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Pekik Irianto dan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Retro 3wheeler karya Lulut Wahyudi menggunakan suspensi full indepent di tiga roda, model lengan panjang dan rem inboard disc brake seperti mobil Ferrari lama. Mesin mengadopsi mesin S&S Evolution (performance Vtwin engine dari Amerika) dengan kapasitas 1340cc. Sementara, gearbox 4 speed front wheel drive buatan Retro Classic Cycles yang bekerjasama dengan salah satu bengkel rally di UK.
"Terinspirasi kontruksi chassis pesawat terbang yang ringan dan kuat, lahirlah kontruksi chassis 'space chassis' untuk Retro 3wheeler. Dimana ladder chassis 'disatukan' dengan body full alumunium dengan teknologi paku rivet seperti body pesawat terbang. Kecepatan maksimum yang bisa diraih Retro 3wheeler 130km/h. Sedangkan jarak tempuh mencapai 530 km untuk pengisian bensin penuh," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, IMI terus mendorong Kementerian Perhubungan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Sehingga, para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan agar bisa legal digunakan di jalan raya. Belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia juga berimbas pada pelaku industri kustom di Indonesia.
"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom atau kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis. Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB," pungkas Bamsoet.[]