telusur.co.id, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Merespon hal itu, Partai Demokrat menilai pernyataan Bamsoet merupakan pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.
"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Dia menyebut sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi dengan tegas menolak adanya perubahan terbatas UUD 1945 yang disuarakan Bamsoet. Pasalnya, kata Farkhan, danya amendemen UUD 1945 akan membuka peluang diubahnya pasal-pasal lain.
"Jika perubahan amandemen dilakukan maka akan berpeluang membuka perubahan di pasal-pasal yang lain, karena setiap pasal saling terkait," ucap Farkhan.
Jika dipaksaksan amandemen dibuka, lanjut Farkhan, maka gerakan politik di parlemen akan heroik.
“Atas nama nasionalisme dan negeri ini tak boleh tergadaikan, negeri ini harus tetap berdaulat, maka seluruh anggota MPR nyatakan tegas, stop amandemen, Tidak berlebihan jika BMI yang sangat mencintai negeri ini menitip pesan politik kepada seluruh anggota dan pimpinan MPR saat ini," ucap Farkhan.
“Jangan kemasukan angin duduk yang bisa bikin stroke. Demi eksistensi sebuah negara dan bangsa ini. Inilah legascy indah politik MPR RI yang akan dikenang sepanjang sejarah Indonesia," sambung Farkhan.
Dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet menyebut, amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.



