telusur.co.id - Anggota DPD RI asal Aceh Darwati A. Gani melakukan kunjungan kerja ke Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh untuk membahas perkembangan kondisi ekonomi masyarakat dan polemik data desil yang belakangan menjadi perhatian publik terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kunjungan yang berlangsung di Kantor BPS Aceh, Senin (11/5), diterima langsung oleh Kepala BPS Aceh Agus Andria bersama jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Darwati menyampaikan banyak masyarakat mengeluhkan perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Darwati, persoalan desil kini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan akses bantuan sosial dan layanan kesehatan. Ia menyebut sejumlah warga yang mengalami kesulitan ekonomi justru tercatat dalam kelompok desil atas.
“Banyak masyarakat yang sebelumnya merasa aman karena biaya kesehatan ditanggung pemerintah, sekarang mulai khawatir setelah adanya perubahan kebijakan. Ada warga yang kehidupannya susah tetapi masuk desil 8 sampai 10,” kata Darwati.
Ia mengatakan kondisi tersebut memunculkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi keluarga yang mengalami penurunan ekonomi namun masih dianggap mampu dalam sistem pendataan sosial ekonomi nasional.
Darwati juga menyoroti adanya masyarakat yang tinggal di rumah besar peninggalan keluarga, tetapi kondisi ekonominya saat ini sudah berbeda. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak bisa dinilai hanya dari bentuk rumah atau aset lama yang dimiliki.
Menanggapi hal itu, Kepala BPS Aceh Agus Andria menjelaskan bahwa penentuan desil masyarakat dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan integrasi data Regsosek, DTKS, dan data kependudukan Dukcapil sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menjelaskan dalam DTSEN terdapat 39 variabel penilaian, mulai dari pekerjaan, aset, pengeluaran rumah tangga hingga kondisi tempat tinggal. “Desil 1 merupakan kelompok masyarakat paling miskin dan desil 10 kelompok paling mampu. Penilaian tidak hanya berdasarkan kondisi rumah,” ujarnya.
Agus menambahkan masyarakat dapat melakukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian melalui operator desa atau gampong yang mengelola aplikasi SIKS-NG. Selain itu, usulan maupun sanggahan data juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Di akhir pertemuan, Darwati berharap proses pembaruan data sosial ekonomi masyarakat dapat dilakukan lebih akurat agar kebijakan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat aktif mengecek data masing-masing agar bantuan dan layanan kesehatan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.



