Respons Kemenhaj, MUI Tegaskan Penyembelihan di Luar Tanah Haram Tak Sah - Telusur

Respons Kemenhaj, MUI Tegaskan Penyembelihan di Luar Tanah Haram Tak Sah

Ilustrasi

telusur.co.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram tidak sah. Penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji dengan skema tamattu’ atau qiran wajib dilaksanakan di tanah haram. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda alias Kiai Miftah menjelaskan, jemaah jamaah haji Indonesia yang menggunakan skema haji tamattu’ atau qiran yang memotong kambing/domba di Tanah Air hukumnya tidak sah. Karena,dam haji itu masuk rangkaian manasik haji, di mana manasik haji bersifat tauqifi, artinya semua rangkaian manasik haji baik itu waktu dan tempat dilaksanakan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi SAW. 

“Dalam konteks penyembelihan Dam Tamattu ini tempatnya di Tanah Haram, bukan di luar Tanah Haram," kata Kiai Miftah dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026). 

Kiai Miftah mengatakan, dalam syariat Islam ada hukum asal. Jika hukum asal tidak bisa dilaksanakan, misalnya ada udzur syar'i dan ada masyaqqah dalam pelaksanaannya, maka di sana ada keringanan (rukhsah). 

Ia mencontohkan, ketika sholat, wajib dilaksanakan dengan cara berdiri. Namun, kalau ada udzur syar'i, seperti sedang sakit pada lututnya, sehingga tidak mampu berdiri, maka dibolehkan untuk shalat dengan cara duduk. 

Kemudian, ketika shalat dengan cara duduk tidak bisa, maka diperbolehkan untuk berbaring dan seterusnya. 

"Jadi di sana ada hukum azimah dan ada rukhsah. Jika tidak ada uzur atau masyaqqah, maka menyembelih Dam di luar Tanah Haram itu tidak bisa bisa dilaksanakan," terangnya. 

Dan, apabila tidak ada lagi kambing di Tanah Haram, atau ada peraturan dari Arab Saudi yang melarang penyembelihan hewan Dam di Tanah Haram karena alasan lingkungan tidak memadai, baru masuk kategori uzur. 

"Jika ada uzur, maka dam tamattu’ boleh disembelih di luar Tanah Haram. Kalau udzurnya tidak ada, maka kita harus mengembalikan kepada hukum asal, yakni penyembelihan hewan dam di Tanah Haram. Selama tidak ada udzur, maka tidak boleh menyembelih hewan dam di luar Tanah Haram," tegasnya.

Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, dan dalam rangka menjalankan fungsi MUI sebagai mitra Pemerintah (shadiqul hukumah), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tadzkirah sebagai berikut :

1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah 

2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah.  

3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan Visa Haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan 

4. ⁠ Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014.

5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia

MUI secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM. 

Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram. 

Berikut diktumnya:

1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air 

2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah. 

3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram 

4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah) 

Serta fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, dengan diktum sebagai berikut: 

1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan) 

b. Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan)

c. jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya 

d. orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i. 

2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah 

3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan  

4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah) 

5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak 

6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh). [Nug] 

 


Tinggalkan Komentar