telusur.co.id - Pemerintah Indonesia terus menggencarkan perang melawan narkoba. Hal ini dibuktikan melalui Polri dengan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba. Pada tahun 2023, Polri berhasil mengungkap 11.828 kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang disita mencapai 3.936,07 kilogram.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) juga selaku Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Indonesia adalah salah satu atensi nasional yang perlu perhatian khusus dari semua pihak.
“Peredaran narkoba di Indonesia merupakan salah satu atensi nasional yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua,” ujar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/23).
Asep mengungkapkan, hal itu sejalan yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI, dan Bapak Kapolri untuk serius dalam menangani peredaran narkoba di Indonesia.
“Sejalan yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI, dan Bapak Kapolri bahwa kita terus serius dalam menangani peredaran narkoba di Indonesia,” ucapnya.
Asep juga mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi memerangi narkoba. Dia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar kita,” tuturnya.
Lebih jauh Asep menuturkan, modus yang dipakai dalam peredaran narkoba beragam. Narkoba tidak lagi diedarkan secara konvensional, melainkan sudah semakin canggih.
“Peredaran narkoba Indonesia tidak hanya gunakan cara konvensional, namun juga semakin berkembang dan semakin sulit untuk dideteksi keberadaanya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita Polri dalam pengungkapan kasus narkoba di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
-Sabu sebanyak 1.896,43 kg atau 1,896 ton
- Ekstasi sebanyak 706.712 butir
- Ganja sebanyak 815,35 kg
- Kokain sebanyak 2 Kg
- Tembakau gorilla sebanyak 115,3 kg
- Heroin 1 gram
- Ketamin 22,7 kg
- Obat keras 3.112.204 butir. (Tp)