telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyimpangan BBM. Setidaknya, ada 17 kasus yang telah berhasil diungkap Bareskrim sejak Januari 2024.
“Sebetulnya sebelum-sebelum ini kita sudah ada pengungkapan ya, terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU. Di mana dampaknya tentu ini akan merugikan masyarakat atau konsumen,” ungkap Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam keterangannya, Kamis (28/3/24).
Menurut Nunung, dari penyelewengan BBM ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka. Sebagian dari para tersangka adalah pengelola SPBU.
“Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Ini dari Bulan Januari 2024 kemarin," katanya.
Selain pengelola SPBU, kata Nunung, operator hingga manajer SPBU terkait juga menjadi tersangka.
“Ini mulai dari operatornya, kemudian pihak pengelola, termasuk manajernya,” pungkasnya. (Tp)