telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI memastikan, kini menangani 43 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Salah satu laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan pelanggaran proses pemilu di masa tenang.
“Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang,” sebut Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Ratna Dewi Pettalolo juga sempat menyebut sejumlah daerah lain. Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang. Lalu, kasus politik uang di Lampung.
Di luar laporan yang ditangani Bawaslu, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa. Namun, lewat akun Facebook pribadinya, Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah di mana adiknya, Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu calon wakil bupati.
Gubernur memastikan, tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut, menurut dia dibagikan oleh seorang anggota DPR. Terkait masalah ini, Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari Bawaslu setempat. “Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek,” ujarnya.
Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail. “Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.
Sejak awal, Bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya hal ini segera diantisipasi dengan program patrol pengawasan. “Dari pengawasan, ada 43 kasus ditemukan dan berproses,” ujar Ratna.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyampaikan, dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan. Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
“Di UU pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan,” jelasnya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang disebut Khoirunnisa juga dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal ini disampaikannya merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2.
“Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kadaluarsa,” sebutnya.
Bawaslu juga dimintanya tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai. “Karena biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi,” harapnya. [ham]



