Bawaslu Minta Mahasiswa dan Dosen Aktif Kaji Penegakan Hukum Kepemiluan - Telusur

Bawaslu Minta Mahasiswa dan Dosen Aktif Kaji Penegakan Hukum Kepemiluan

Anggota Bawaslu TI, Puadi. (Foto: teluaur.co.id/Dhanis).

telusur.co.id - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, antusias para mahasiswa dari berbagai kampus dalam mengikuti kompetisi debat penegakkan hukum pemilu ke-IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu sangat tinggi.

Puadi mengungkapkan, sebanyak 214 perguruan tinggi se-Indonesia telah mendaftar untuk mengikuti kompetisi debat yang kemudian menyisakan 24 regu pada tahap eliminasi

"Luar biasa animo perguruan tinggi dari 214 (perguruan tinggi), yang kemudian diseleksi menjadi 24. Prosesnya panjang dari tanggal 19 Oktober (2024)," kata Puadi usai menghadiri Grand Final Kompetisi Debat Mahasiswa antarkampus di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/10/24) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu berharap, dengan adanya kompetisi debat tersebut para mahasiswa dan dosen lebih dapat memahami terhadap isu-isu penegakan hukum pemilu.

"Ini merupakan suatu aktualisasi diri untuk akademisi berkaitan isu-isu penegakan hukum pemilu, terutama antara mahasiswa dan dosen untuk mendiskusikan isu-isu terkait penegakan hukum pemilu," ujarnya. 

Sehingga, kata Puadi, hal ini juga dapat menjadikan formulasi bagi Bawaslu berkaitan dengan regulasi hukum kepemiluan. 

"Agar proses kebaharuan-kebaharuan apakah di ruang undang-undang, di ruang Perbawaslu, dan PKPU. Sehingga ini sangat bermanfaat bagi Bawaslu untuk mengambil suatu keputusan atau kebijakan dalam konteks mengarah kepada isu-isu penegakan hukum pemilu," bebernya. 

Lebih lanjut, Bawaslu, kata Puadi, memandang ada sebuah kekhawatiran kalangan mahasiswa kurang tersentuh berkaitan dengan isu-isu penegakan hukum pemilu.

"Untuk itu, dengan mengadakan debat kompetisi ini, Bawaslu menilai dan membawa suatu program agar proses ini dapat dikenalkan kepada mahasiswa," pungkasnya. 

Adapun dalam grand final debat mahasiswa yang mengangkat mosi soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan norma batas usia calon presiden dan wakil presiden, telah keluar pemenang dari Universitas Andalas, setelah melawan mahasiswa dari Universitas Indonesia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar