telusur.co.id - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu agar berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 tanggal 24 November 2024.

Penertiban itu kata Herwyn, lantaran mulai Minggu (24/11/24) sudah memasuki masa tenang Pilkada 2024 sehingga atribut kampanye tak lagi diperkenankan berada di ruang publik. 

"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," katanya Herwyn dalam keterangannya, pada Sabtu (23/11/24).

Herwyn menegaskan, seluruh atribut kampanye dan bahan kampanye lainnya sudah harus diturunkan mulai tengah malam nanti.

"Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik," pintanya.

Herwyn mengungkapkan, masa tenang merupakan masa yang paling tidak tenang bagi lembaganya. Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024. [Fhr]