Telusur.co.id - Rasa syukur terucap dari mulut Vanessa Angel. Artis yang tersandung kasus prostitusi itu kini telah menghirup udara bebas.
VA begitu singkatan Vanessa Angel disapa pasca kasusnya viral, keluar dari Rutan Klas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6/19), sekitar pukul 07.58 WIB.
“Alhmadulillah sudah bebas,” kata VA.
Tim kuasa hukum dan kerabat wanita berusia 27 tahun itu berdatangan untuk menjemputnya di Rutan.
Vanessa bebas setelah menjalani lima bulan kurungan. Seharusnya, ia sudah bebas pada hari Sabtu (29/6/19) pukul 24.00 WIB. Namun karena menunggu pagi, VA meninggalkan rutan pada hari minggu, dan menunggu untuk dijemput.
Vanessa mulai ditahan terhitung sejak 30 Januari. Awalnya ia ditahan di Polda Jatim sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Vanessa divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak. [ipk]