telusur.co.id - Perbincangan soal cadar belakangan menjadi topik yang hangat. Hal itu mengemuka sejak Menteri Agama, Fachrul Razi, melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan wakil panglima TNI ini menegaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar atau celana cingkrang. Namun khusus di institusi pemerintah, ada aturan yang mengikat.
Lalu seperti apa sih hukum memakai cadar atau niqab? Berikut ini hukum memakai niqab atau cadar yang diringkas dari pendapat para Imam 4 mazhab:
1. Mazhab Hanafi. Pendapat mazhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
2. Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
3. Mazhab Syafi'i. Pendapat madzhab Syafii, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi.
4. Mazhab Hambali. Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya." (Dinukil dari Zaadul Masiir)