Belum Akomodasi Perkembangan Teknologi, DPR Dorong Revisi UU Penyiaran - Telusur

Belum Akomodasi Perkembangan Teknologi, DPR Dorong Revisi UU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, saat diakusi Forum Legislasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/24). (Foto: telusur.co.id/BanbangbTri).

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono menyoroti urgensi Revisi Undang-Undang Penyiaran yang masih tertunda sejak awal tahun 2000-an. Pasalnya, RUU ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini. 

"RUU penyiaran yang disahkan pada tahun 2002 belum mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini. Sejak tahun 2011 atau 2012, upaya revisi terus berjalan tanpa titik terang," kata Dave dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi' di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (19/3/24). 

Mengenai transformasi digital, Dave menyoroti kurangnya pengaturan yang memadai. 

"Meskipun layanan streaming dan media sosial berkembang pesat, regulasi yang ada belum mampu menangkap dinamika yang terjadi," jelasnya. 

Dave menegaskan perlunya regulasi yang ketat untuk melindungi nilai-nilai lokal dari budaya-budaya luar yang merusak. 

"Kita harus memiliki otoritas yang kuat untuk mengatur konten yang disajikan kepada masyarakat, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan ideologi bangsa," tegasnya. 

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri dalam menjaga kewibawaan informasi. 

"Kerja sama yang solid antara semua pihak adalah kunci untuk menjaga integritas dan pemahaman yang tepat tentang identitas dan nilai-nilai negara kita," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar