Telusur.co.id - l Jakarta l Belum peroleh keterangan dari pimpinan KPK untuk menggali dan mengkonfirmasi temuan penyimpangan, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarakan kerja pansus angket KPK diperpanjang.
Sahroni menilai perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan belum terlihat hasil atau kesimpulan yang dapat direkomendasikan. Terlebih KPK yang kini berusia 15 tahun dipandang memerlukan banyak sekali perbaikan demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/9/2017).
Politikus NasDem ini menilai, selama KPK berdiri sejak 2002, pastinya ada hal lain apa saja yang bisa diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja Pansus.
Sayangnya, pimpinan KPK justru selalu tak hadir setiap dipanggil dengan dalih menyebut Pansus Ilegal. Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal.
“Mustinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat,” tegas Sahroni.
“Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat,” timpalnya.
Karena itu dia menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi akan dihasilkan tidak akan sia-sia.
“Iya bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus sebaiknya dilanjutkan,” tutup Sahroni.
Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengklaim, hingga saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat Paripurna.
Setelah dibahas dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
“Ya menurut saya karena kerja sudah hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah meyusun draft rekomendasi dan dua minggu dpan hanya tingga mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28,” katanya.
Ia berharap KPK dapat memenuhi pemanggilan Pansus KPK sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, jika tidak hadir maka, kata Bamsoet, jangan menyalahkan DPR karena memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfimrasi.
“Jadi saya menghimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan, karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah insdustri KPK nya. Pimpinan kan 5 tahun berganti jadi yah hadir aja tidak perlu ditakuti,” tandasnya.
Sekedar informasi, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. l red-4 l