telusur.co.id - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan kasus BEM UI yang mengunggah The King Lip Service itu bagian dari kritik. Dalam negara demokrasi seharusnya kritik menjadi bagian untuk mengkoreksi suatu kebijakan dan masukan bagi seorang pemimpin.
"Kritik juga mendapat perlindungan dari negara yang menganut demokrasi. Karena itu, tidak sepatutnya kritik dipidanakan," ujar Jamiluddin, Selasa.
Karena itu, kritik yang disampaikan BEM UI seharusnya dianggap normal dalam negara demokrasi. Kritik BEM UI itu hendaknya dinilai sebagai koreksi terhadap Jokowi bahwa ada yang dijanjikannya namun belum direalisasikan.
Atas dasar itu, seharusnya Jokowi dan pendukungnya berterimakasih kepada BEM UI yang telah mengingatkan hal itu. Dengan kritik itu, Jokowi masih ada waktu untuk merealisasikan janjinya.
Dengan begitu, dimasa akhir jabatannya semua janjinya dapat diwujudkan. Jokowi saat purna bakti sudah tidak punya hutang lagi ke rakyatnya.
"Karena itu, pendukung Jokowi tidak perlu kebakaran jenggot dengan menghujat BEM UI. Dewasalah menerima kritik dan siaplah hidup berdemokrasi dengan segala ragam perbedaan pendapat."
Atas dasar pemikiran itu, seharusnya kritik BEM UI tidak dipidanakan. Jokowi dan pendukungnya akan menghormati dan berterimakasih kepada BEM UI.
Bila Jokowi tidak memidanakan BEM UI, berarti presiden juga sudah meletakan fundasi berdemokrasi yang baik. Kritik bukan diberangus tapi justeru diakomodir untuk kemajuan bangsa dan negara. [ham]



