Berkas Dua Oknum Polri Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan - Telusur

Berkas Dua Oknum Polri Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Tangkapan Layar Instagram)

telusur.co.id - Mabes Polri mengonfirmasi soal kelanjutan hukum dua oknum anggota polisi berinisial F dan Y, yang menjadi tersangka unlawful killing laskar FPI. Menurut Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, berkas kedua tersangka telah diserahkan

“Pada Senin 26 April 2021, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan berkas perkara kasus KM 50. Yakni kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4/21).

Nantinya, kata Ramadhan, berkas kedua tersangka akan dikaji oleh jaksa. Bila telah memenuhi syarat, maka keduanya dapat diproses hukum ke tahap selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan," jelasnya.

Kendati telah berstatus tersangka, namun kata Ramadhan, keduanya masih berdinas Polda Metro Jaya. Penyidik beralasan keduanya kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Dalam kasus dugaan unlawful killing ini, tiga oknum anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ipda EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal sepeda motor pada 3 Januari 2021 lalu. (Tp)


Tinggalkan Komentar