RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

by Farauq Iskandar |
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu

telusur.co.id - Konflik agraria di Indonesia tak kunjung menemukan titik akhir. Alih-alih hanya menjadi penonton dalam sengketa tanah, negara justru dinilai dalam sejumlah kasus ikut menciptakan persoalan melalui penerbitan izin yang tumpang tindih, penetapan batas lahan yang bermasalah, hingga buruknya integrasi data antarinstansi.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian Yunus Yusak Napitupulu, menilai konflik agraria tidak selalu lahir dari perselisihan antarwarga atau masyarakat dengan perusahaan. Dalam sejumlah kasus, akar persoalan justru berasal dari keputusan dan kebijakan negara sendiri.

Menurut Adian, persoalan dapat muncul ketika negara tidak cermat menetapkan batas bidang tanah maupun menerbitkan izin. Bahkan, ia menemukan kondisi yang menurutnya menunjukkan betapa buruknya penataan administrasi pertanahan.

Ia mencontohkan adanya sertifikat hak atas tanah yang batasnya bahkan dapat melintasi jalan maupun sungai.

"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," kata Adian saat membuka diskusi di Ruang Abdul Muis, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penerbitan sertifikat atau izin. Negara juga harus memastikan keputusan yang dibuat tidak justru menjadi sumber konflik baru bagi masyarakat.

Adian kemudian menyinggung persoalan transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Saat itu, banyak masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi untuk membuka serta mengelola lahan.

Persoalan muncul bertahun-tahun kemudian. Tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memanfaatkan, menguasai, maupun mengalihkan tanah yang selama ini mereka anggap sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Adian mempertanyakan bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi ketika sejak awal masyarakat dipindahkan dan diberikan lahan oleh negara.

"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," ujarnya.

Menurut Adian, persoalan semacam itu harus mendorong negara untuk mengevaluasi kembali cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat.

Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan fondasi bagi pengaturan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Masalahnya, prinsip tersebut menghadapi persoalan dalam implementasi serta berhadapan dengan berbagai regulasi sektoral yang lahir setelahnya.

Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, menilai reforma agraria tidak boleh berhenti pada upaya menyelesaikan sengketa tanah.

Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah ketimpangan penguasaan tanah. Reforma agraria harus mampu memperkecil kesenjangan tersebut agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Azis.

Azis juga menekankan pentingnya membangun data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Menurutnya, kebijakan reforma agraria akan sulit berjalan apabila pemerintah masih menggunakan data yang berbeda-beda di setiap lembaga.

Klaim kepemilikan tanah, kata dia, harus ditopang oleh basis data yang jelas sehingga pemerintah dapat mengetahui secara pasti siapa yang menguasai tanah, di mana lokasinya, bagaimana status hukumnya, serta apakah terdapat tumpang tindih dengan kawasan atau izin lain.

Anggota Baleg DPR, Muhammad Khozin, melihat persoalan agraria semakin rumit karena bukan hanya terjadi tumpang tindih di lapangan, tetapi juga fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.

Khozin mengingatkan bahwa semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, dalam perkembangannya, muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan masing-masing.

"Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy," ujar Khozin.

Ia mencontohkan persoalan tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Secara prinsip, tanah tersebut dapat menjadi salah satu objek yang berkaitan dengan reforma agraria. Namun, dalam praktiknya, persoalan tidak sesederhana itu karena aset tersebut bisa masih tercatat sebagai aset negara berdasarkan aturan pengelolaan barang milik negara.

Akibatnya, satu bidang tanah dapat berhadapan dengan lebih dari satu rezim aturan.

Persoalan serupa terjadi dalam hal data. Khozin menyebut kementerian dan lembaga masih memiliki basis data masing-masing.

"Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri," katanya.

Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah kesulitan memastikan status dan batas suatu bidang tanah. Di lapangan, perbedaan data antarlembaga bahkan dapat menjadi pemicu konflik baru.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi aturan baru, tetapi mampu menyatukan berbagai kepentingan dan regulasi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

RUU tersebut diharapkan dapat memperjelas status tanah, memperkuat integrasi data, menyelaraskan regulasi sektoral, sekaligus memberikan jalan keluar bagi konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Khozin menilai RUU ini harus mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini membuat konflik agraria sulit diselesaikan.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun," pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait