telusur.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Sean Lucas (SL) yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Oleh karenanya, kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
"Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pihak Kejaksaan," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/23).
Polisi, kata Hengki, telah menahan tersangka MDS selama total 94 hari dan SL selama 92 hari. Setelah melewati prosedur guna pelengkapan berkas, berkas dinyatakan lengkap.
"Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas. Kita kembalian Kejaksaan terakhir pada tanggal sepuluh hari yang lalu. Alhamdulillah dua hari lalu sudah dinyatakan P-21 dan hari ini kami tahap dua terhadap dua tersangka," jelasnya.
Hengki menjelaskan, proses panjang pelengkapan berkas dilakukan penyidik agar berkas yang dikirim betul-betul lengkap, dan sempurna. Sehingga diharapkan nantinya akan ada putusan yang seadil-adilnya.
"Kita sempurnakan jangan sampai ada celah ya. Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," ucapnya. (Tp)