Berkedok Rekruitmen Karyawan BNI, MTN Kantongi Keuntungan Rp 40 Juta - Telusur

Berkedok Rekruitmen Karyawan BNI, MTN Kantongi Keuntungan Rp 40 Juta


telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus manipulasi data bermodus rekruitmen karyawan BNI. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pelaku berinisial MTN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku juga mencantumkan logo BNI dalam aksinya. Dengan demikian, diharapkan korban akan percaya.

"Tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo atau lambang BNI. Sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website recruitmentbni.snaphunt.com," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/21).

Setelah korban tertarik, kata Yusri, MTN meminta sejumlah uang kepada korban. Alasannya, uang tersebut untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi sebesar Rp 1,7 juta.

"Jika ada korban yang tertarik, bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI, selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu recruitment.callbni@gmail.com," terangnya.

"Selanjutnya tersangka juga akan
menghubungi korban melalui SMS atau WhatsApp," imbuhnya.

Dalam daftar email palsu yang didapat penyidik, kata Yusri, diketahui jika pelaku bukan hanya melakukan penipuan dengan mengatasnamakan rekruitmen BNI.

"Terdapat daftar email palsu yang dipergunakan pelaku untuk melakukan perbuatan penipuan rekruitmen karyawan, di antaranya rekruitmen Pertamina, rekruitmen Chevron, dan rekruitmen Angkasapura Logistik," paparnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu. Dari aksinya pelaku meraup uang sebesar Rp 40 juta.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (Fhr)


Tinggalkan Komentar