Bongkar Jet Pribadi Kaesang, MAKI Kirim Dokumen MoU Gibran-PT Shopee ke KPK - Telusur

Bongkar Jet Pribadi Kaesang, MAKI Kirim Dokumen MoU Gibran-PT Shopee ke KPK

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep

telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerjasama UMKM.

Hal ini dalam rangka membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke Amerika Serikat dengan jet pribadi yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono.

"Hari ini saya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/8/24).

Boyamin menjelaskan, bentuk nyata kerjasama Pemkot Solo dengan perusahaan belanja online bewarna oranye itu seperti Kantor Shopee di kawasan Solo Techno Park. Dimana, Shopee merupakan perusahaan dibawah Sea Limited (Sea Group). 

Dikabarkan Pesawat jet pribadi digunakan Kaesang milik dari Garena Online salah satu perusahaan yang juga dibawah naungan perusahaan Group asal Singapura tersebut.

"Nah, ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang rame terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," ucapnya.

Menurut Boyamin, bukti itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK lantaran  menyangkut jabatan Gibran sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang memiliki hubungan keluarga dengan Kaesang.

"Karena Kaesang mau bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka, yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu kan juga menyangkut anak dan istri, dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, bukti MoU itu ia kirimkan kepada KPK untuk mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang bakal mengusut dugaan gratifikasi ini yang dinikmati oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu.

"Maka ini ada langkah saya menyerahkan dokumen itu adalah menyambut keinginan Pak Alex Marwata pernyataan kemarin akan menindaklanjuti dan sudah merintahkan staffnya untuk meneliti dugaan gratifikasi terkait pesawat Kaesang," ucapnya.

Sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb-Erina Gundono.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, semua orang berkedudukan sama dimata hukum kendati itu keluarga presiden. Karenanya, ia memerintahkan anak buahnya untuk menelisik lebih dalam kasus dugaan gratifikasi ini melalui Direktur Gratifikasi dan Direktur LHKPN.

"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan direktur gratifikasi. Tolong dong itu informasi informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/24).

Menurut Alex, dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang bisa diusut oleh lembaga antirasuah. Sebab, berkaitan dengan jabatan ayahnya selaku penyelenggara negara.

"Sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya," ucapnya.

Selain itu, KPK juga mengusut harta kekayaan milik Kaesang. Hal ini perlu diulik dari mana sumber asal usul harta kekayaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

"Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," ucapnya.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar