Bos Huawei Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo  - Telusur

Bos Huawei Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Account Director Huawei Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo. Foto: Merdeka.com

telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. Dia akan ditahan selama 20 hari. 

"Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (24/1/23). 

Ketut mengatakan kasus itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. 

Mukti Ali mewakili Huawei melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). 

Tujuanya untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. 

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.[Fhr]  


Tinggalkan Komentar