BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Jenis Penyakit Dijamin JKN, Peserta Cukup Berobat di FKTP - Telusur

BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Jenis Penyakit Dijamin JKN, Peserta Cukup Berobat di FKTP

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin (kanan). Foto: dok. BPJS Kesehatan Surabaya.

telusur.co.id -Surabaya – BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan bahwa informasi mengenai 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung saat berobat di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah tidak benar. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung, melainkan dapat ditangani langsung oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama mitra BPJS Kesehatan.

“Informasi yang simpang siur ini perlu diluruskan. Sebanyak 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung, melainkan dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter umum di FKTP, sesuai dengan kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku. Peserta JKN cukup berobat di puskesmas atau klinik pratama. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Hernina di Surabaya, Senin (21/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat yang khawatir bahwa ratusan jenis penyakit tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hernina menjelaskan bahwa penanganan terhadap 144 jenis penyakit melalui FKTP mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Artinya, dokter umum di puskesmas maupun klinik pratama memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani penyakit tersebut secara tuntas tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Apabila menurut dokter kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan atau memerlukan pemeriksaan lanjutan yang lebih spesifik, peserta tetap dapat memperoleh rujukan ke rumah sakit, asalkan sesuai dengan diagnosis medis dan kondisi yang dialami. Peserta JKN yang berada dalam keadaan gawat darurat yang mengancam nyawa juga dapat langsung mengunjungi rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP,” ungkap Hernina.

Hernina menegaskan bahwa hal tersebut merujuk pada kebijakan optimalisasi layanan kesehatan di FKTP, agar peserta JKN memperoleh pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus dirujuk ke rumah sakit. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan Program JKN. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit, sehingga pasien yang benar-benar membutuhkan pelayanan lanjutan dapat ditangani secara optimal.

“Pada dasarnya, prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan mengacu pada tiga aspek, yaitu dua sesuai (sesuai kebutuhan dasar medis dan sesuai prinsip dasar pembayaran penjaminan manfaat), tiga layak (layak secara indikasi untuk rawat jalan, rawat inap, dan IGD; layak dari segi kelengkapan berkas; serta layak koding berdasarkan ICD-10 dan ICD-9), serta satu tanpa (tanpa potensi fraud atau kecurangan). Sebagai contoh, klaim untuk diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan kondisi demam tanpa keterangan medis yang lengkap tidak memenuhi prinsip 'dua sesuai', sehingga klaim tersebut tidak dapat dibayarkan,” jelas Hernina.

Hernina mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya atau informasi keliru yang tersebar di media sosial. Masyarakat juga diharapkan aktif mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya terkait layanan Program JKN.

“Apabila peserta JKN masih mengalami kebingungan terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam Program JKN, dapat menghubungi Care Center 165 atau mengontak petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) yang nama dan fotonya telah dipasang di rumah sakit pada area yang mudah dijangkau oleh peserta. Selain itu, bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih rinci terkait hak dan kewajiban dalam Program JKN, dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Dharmahusada Indah No. 2,” tuturnya.

Keresahan mengenai informasi 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung dalam Program JKN juga dirasakan oleh Budi Santoso (45), salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia mengaku sempat khawatir apabila penyakit yang dideritanya tidak termasuk dalam tanggungan, sehingga akan berdampak pada kelangsungan pengobatannya.

“Setelah saya datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dan mendapatkan penjelasan secara rinci dari petugas, saya merasa lebih tenang karena ternyata informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. 144 jenis penyakit tersebut tetap dijamin, peserta JKN hanya cukup berobat di FKTP saja tenpa perlu repot-repot ke rumah sakit,” kata Budi.


Tinggalkan Komentar