telusur.co.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Gotong Royong milik BUMD secara resmi dibubarkan karena tidak melakukan tata kelola perusahaan dengan baik dan tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perbankan sehingga bank mengalami kerugian.
"Selanjutnya mengenai solusi untuk menormalkan atau menyelamatkan kembali BPRS tersebut, sedang diupayakan," ujar Wabup Subang Agus Masykur, Senin (24/8/20).
Dijelaskan Agus Masykur, terdapat 3 opsi yang diantaranya sebagai berikut : menambah penyertaan modal, dilakukan merger dengan bank sejenis dan dijual kepada investor.
Mengenai keterlambatan penyampaian dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2020 serta rancangan KUA dan PPAS tahun 2021 ke DPRD disebabkan oleh beberapa hal.
Diantaranya adalah adanya keterlambatan penetapan RKPD provinsi sebagai akibat dari beberapa perubahan peraturan perundangan sehingga mengakibatkan keterlambatan juga bagi kabupaten kota dalam melakukan penetapan RKPD.
Penyampaian jawaban Wakil Bupati Subang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan KUA PPAS perubahan tahun 2020, KUA PPAS tahun 2021 dan Raperda Pembubaran BPR Syariah Gotong Royong dan Pembentukan Panitia kusus.
Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah gotong royong Kabupaten Subang berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan dan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah bahwa BPR Syariah gotong royong Kabupaten Subang dinyatakan sebagai BPR dalam satu pengawasan khusus yang tidak dapat disehatkan dan meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah gotong royong Kabupaten Subang. [ham]



