telusur.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini terkait dengan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menegaskan, penggabungan badan standarisasi pendidikan yang kini berada dibawah Kemendikbudristek tidak menyalahi aturan.
Amanat kemandirian yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3, kata dia, bukan dimaksudkan untuk badan standarisasi pendidikan, namun lebih kepada badan akreditasi pendidikan.
"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Badan sebagaimana di maksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” kata Anang, Rabu (1/9/21).
Kini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Yaitu, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Terkait BSNP, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
Dewan tersebut bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem mengenai standar nasional pendidikan.
"Kemendikbudristek mengundang seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Pendidikan dan mantan Anggota BNSP Doni Koesoema menyampaikan pandangannya terkait hal ini.
Dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3, dikatakan, pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
“Pengaturan ini (Permendikbudristek) bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (badan standarisasi diatur PP, PP 57/2021 tidak mengaturnya),” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (1/9/21).[Fhr]



