telusur.co.id - Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku induk holding dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan tersangka kepada pengusaha asal Surabaya Budi Said dalam kasus transaksi ilegal jual beli emas.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika mengatakan, pihaknya akan terus mendukung Kejagung dengan mendorong ANTAM untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung dalam mengusut perkara dimaksud.
"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Selly dalam keterangannya, Jumat (19/1/24).
Selly memastikan, MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur-jalur yang sah.
“Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," imbuhnya.
Ia mengatakan, MIND ID bersama ANTAM berkomitmen untuk proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.
"Tentu bagi perusahaan, kejadian ini adalah lesson learned (dijadikan pembelajaran, red). Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," tandas Selly.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan "crazy rich" Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.
Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/24), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.[Fhr]