telusur.co.id - Polri telah memberikan sanksi kepada 20 personelnya, terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengatakan sebelumnnya sudah ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua polisi berinisial HK dan JA menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/25).
“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dalam keterangannya, Selasa (14/1/25).
Kini keduanya telah dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus. “Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.
“Pelanggar menyatakan Banding,” sambungnya.
Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya. (Prt)