Bupati Bekasi Janji Tarik Ribuan Mobil Dinas Penunggak Pajak dari Pengguna - Telusur

Bupati Bekasi Janji Tarik Ribuan Mobil Dinas Penunggak Pajak dari Pengguna

 Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

telusur.co.id - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku siap bertindak tegas terhadap persoalan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Dia menyanggupi desakan dewan untuk menarik kendaraan plat merah dari pengguna yang tidak bertanggung jawab.

Eka mengaku telah menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak terkait tunggakan kendaraan dinas tersebut. Bahkan, dia pun telah bertemu langsung dengan Samsat untuk meminta penjelasan terkait tunggakan itu.

Dari pertemuan itu, Eka mengakui banyak bawahannya lalai membayar pajak. “Memang ada ternyata, mereka menunggak pajak. Saya sendiri sudah bertemu dengan kepala Samsatnya dan memang ada. Maka dengan ini saya tegaskan bakal bertindak,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/19).

Eka mengatakan, telah menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah untuk menginventarisasi barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas.

Dari hasil inventarisasi itu, Eka bakal menertibkan aset dan kendaraan berplat merah, terutama yang menunggak pajak. “Jadi tahapannya ini inventarisasi dulu. Jadi setelah diketahui, baru saya tindak tegas. Saya sudah instruksikan untuk tarik mobil-mobil yang menunggak itu. Ini inventarisasis sedang berjalan, sedikit lagi jadi dalam waktu dekat penarikan mobil sudah bisa dilakukan,” ucapnya.

Selain inventarisasi kendaraan, lanjut Eka, pihaknya bakal mencari tahu penyebab banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak. “Termasuk kenapanya bisa sampai begini,” ujarnya.

Lebih jauh, pasca mencuatnya data kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, Eka langsung mengundang Samsat untuk meminta penjelasan. Selanjutnya, beberapa kendaraan sudah mulai dibayar.

“Jadi beberapa sudah mulai dibayar, sedang dalam pembayaran dan beberpa memang masih belum. Tapi prosesnya kesitu,” ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan catatan Samsat Kabupaten Bekasi, dari 27.741 kendaraan dinas, sebanyak 8.721 kendaraan di antaranya menunggak pajak. Jumlah tersebut terdiri dari 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat atau lebih.

Sesuai ketentuan, penggunaan kendaraan berplat merah itu terbagi dua jenis yakni kendaraan yang digunakan untuk operasional serta kendaraan yang dipinjampakaikan kepada ASN untuk kemudahan dalam menjalankan tugasnya.

Untuk kendaraan operasional, seluruh pemeliharaannya, termasuk pajak, dibayar oleh pemerintah. Sedangkan kendaraan pinjam pakai, seluruh pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pengguna. [Sbk]

 

Laporan : Dudun Hamidullah

 

 


 


Tinggalkan Komentar