telusur.co.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan kerja sama pencegahan penyalahgunaan dana bergulir dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerja sama kedua belah pihak diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Direktur Pengembangan Usaha LPDB Jarot Wahyu Wibowo dengan Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/11/20).
Turut hadir Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dan Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam.
“Ada dua hal yang digaris bawahi dalam MoU ini. Pertama, dalam hal kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam menghadapi gugatan, dan kedua, kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di wilayah Kota Malang,” kata Andi usai MoU.
Andi mengatakana, alasan MoU ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Karena, belajar dari pengalaman, ada koperasi yang menggunakan dana tersebut untuk yang lain. Sebab itu, LPDB benar-benar akan mendampingi penyalurannya.
Dana PEN yang dikucurkan tersebut berasal dari pemerintah ke LPDB berjumlah Rp1 triliun dan periode berikutnya akan ada lagi.
"Jadi ini merupakan upaya pemerintah untuk upaya pemulihan ekonomi,” tutur Andi.
Dalam kerja sama ini, Kejari juga akan dilibatkan dalam melakukan verifikasi terhadap koperasi calon penerima dana bergulir bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang. Tujuannya, untuk memastikan penyaluran dana bergulir yang bersumber dari keuangan negara ini tepat sasaran.
“Saya harapkan kepada koperasi di wilayah Kota Malang menggunakan momen ini karena ini merupakan pinjaman lunak, bunganya tidak tinggi, dan juga tidak banyak persyaratan. Karena ini ditujukan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Harapan besarnya, ini menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Andi.
Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan pada masa pandemi Covid 19, LPDB mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebesar Rp 1 triliun ditambah Rp 1,85 triliun dana bergulir reguler. Dana PEN sendiri telah tersalurkan kepada 101.000 UMKM dan 63 koperasi yang menyebar ke seluruh Indonesia.
“Pemulihan ekonomi nasional ini semua pihak bahu-membahu agar ekonomi bisa bangkit kembali dan program PEN ini berkaitan dengan Covid-19 karena itu pemerintah menganggarkan kepada LPDB awalnya Rp 1 triliun dan ada tambahan Rp 292 miliar plus dana reguler. Sebagai lembaga pemerintah kami membantu untuk penyaluran dana PEN ini,” papar Jarot.
Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB Jaenal Aripin mengatakan, maksud kerja sama ini dilakukan karena LPDB ingin menjadikan Kejari sebagai strategic partner di daerah dalam menyelesaikan piutang mitra yang bermasalah. Adapun mekanisme penyelesaian akan ditempuh secara bertahap.
“Ke depan, Pak Kajari tadi sudah sepakat kita tidak langsung ke ranah pidana tapi perdata yang lebih persuasif seperti tujuan LPDB-KUMKM. Jadi dalam rangka penyaluran dana PEN seperti yang sudah disampaikan Pak Kajari dan dalam rangka menyelesaikan piutang yang bermasalah,” tandasnya.[Fhr]



