Cegah Varian Omicron, Kapolri Minta Waspadai Pintu Masuk Negara - Telusur

Cegah Varian Omicron, Kapolri Minta Waspadai Pintu Masuk Negara

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh wilayah yang belum mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen, untuk terus melakukan akselerasi. Apalagi saat ini varian baru Covid-19, Omicron telah masuk di Indonesia.

"Bagi wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksinnya belum maksimal. Laksanakan akselerasi," ujar Listyo di acara puncak 20 tahun bakti untuk negeri Akabri 2001 'Dwipa Arya', Bogor, Selasa (28/12/21).

Demi mengantisipasi penyebaran Omicron yang sangat cepat, sambung Listyo, percepatan vaksinasi harus segera dilakukan khususnya kepada masyarakat lanjut usia (lansia) dan para remaja. Akselerasi vaksinasi demi antisipasi menyambut tahun baru 2022, yang berpotensi terjadinya peningkatan mobilitas dan kerumunan masyarakat. 

"Saat ini kita mendekati akhir tahun, ada potensi mobilitas masyarakat dan potensi kerumunan di akhir tahun yang biasa dilakukan. Dalam kesempatan ini sebaiknya dihindari dan laksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam surat edaran Inmendagri," jelasnya.

Selain vaksinasi, Listyo juga meminta kepada wilayah yang memiliki akses pintu masuk negara, seperti Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk betul-betul dengan maksimal melaksanakan penegakan protokol kesehatan (prokes), khususnya terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI). Personel TNI, Polri dan aparat terkait lainnya harus melakukan pengawasan ketat terkait dengan masa karantina wajib. 

"Kepada wilayah yang memiliki pintu masuk, Bandara Internasional, PLBN, kemudian wilayah Pelabuhan, yang jadi pintu masuk bagi warga kita yang datang dari luar negeri tolong pelaksanaan pemeriksaan terkait protokol kesehatannya betul-betul dimaksimalkan. Ketentuan karantina 10-14 hari harus betul-betul dilaksanakan, jangan ada yang lolos, jangan ada yang tiga hari kemudian sudah keluar," tegasnya.

Penegakan protokol kesehatan khususnya kepada PPI, sambung Listyo, sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga masyarakat lainnya dari potensi penularan varian baru Covid-19, Omicron. Karena dalam masa Pandemi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Yang melanggar saya minta untuk diberikan sanksi. Itu untuk jaga kita. Kita tegakkan Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang harus kita jaga," jelasnya.

Acara ini juga dihadiri Kasum TNI Letjen Eko Margiyono yang menyempatkan menyapa secara virtual wilayah yang menggelar kegiatan tersebut. Di antaranya, Polda Kalbar, Polda Maluku Utara, dan Polda Jawa Timur. (Ts)


Tinggalkan Komentar