Dalam 1 Bulan ini,Polres Tebing Tinggi Ungkap 8 Tersangka Kasus Narkotika - Telusur

Dalam 1 Bulan ini,Polres Tebing Tinggi Ungkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

Paparan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi,SIK,saat pemaparan press release

telusur.co.id - Selama bulan November 2019 Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkapkan peredaran Narkoba jenis Shabu dan Ganja sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi di dampingi Kasat Narkoba AKP Cahyandi saat menggelar Press Realese di Mapolres Tebing Tinggi,Rabu (27/11/2019).

Dalam kegiatan press release tampak hadir Wakapolres Tebing Tinggi Kompol R.Manurung,SE,Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J.Nainggolan,para Kapolsek dan Camat se-Kota Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi,SIK dalam penjelasannya mengatakan ke tujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda."ucap Kapolres

Adapun para tersangka lanjut Kapolres yaitu atas nama berinisial ZL alias Budi  warga Jl.H Ir.  Juanda,Lk I,Gg Abadi,Kel.Karya Jaya,Kec.Rambutan,Kota Tebing Tinggi dengan status tersangka sebagai bandar ditangkap pada tanggal 20 November 2019 dirumah tersangka dan barang bukti yang berhasil di sita 28 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 61,3 gram,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2),subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,tersangka yang kedua atas nama berinisial AR alias Surabaya (43)   warga Jl.Pramuka ,Kel.Pinang Mancung,Kec.Bajenis,Kota Tebing Tinggi ditangkap pada tanggal 18/11/2019 di Desa Mariah Padang,Kec. Tebing Tinggi,Kab.Serdang Bedagai sekira pukul 23.00 wib dengan barang bukti yang berhasil di sita 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0.08,dan 3 bungkus jenis ganja berat bersih 1,24 gram ,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1),subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 -15 tahun penjara, tersangka ke tiga atas nama berinisial H alias Napi (24)   warga Jl.OK M Ali,Gg.Mushola,Lk IV,Kel.Damar Sari,Kec.Padang Hilir,Kota Tebing Tinggi tersangka berhasil diamankan pada tanggal 8/11/2019 di Jl.Bakti,Kel.Damar Sari,Kec.Padang Hilir,Kota Tebing Tinggi,sekira pukul 23.30 wib dengan barang bukti yang berhasil di sita 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0.97,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1),subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009,tersangka ke empat nama berinisial MS (32) warga Jl.Tusam 1,Kel.Deblot Sundoro,Kec.Padang Hilir,Kota Tebing Tinggi tersangka berhasil diamankan pada tanggal 13/11/2019 sekira pukul 21.30 wib tempat alamat yang sama dengan barang bukti yang berhasil di sita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0.08,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1),subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009,tersangka ke lima atas nama berinisial MN alias Mahmud (21) warga Jl.Merpati,Lk II,Kel.Pinang Mancung,Kec.Bajenis,Kota Tebing Tinggi tersangka berhasil diamankan pada tanggal 18/11/2019 tempat kejadian dengan alamat yang sama dengan barang bukti yang berhasil di sita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0.04,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1),subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tersangka ke enam atas nama berinisial AS alias Agus (38) warga Jl.Rao,Lk IV,Kel.Mamdailing,Kec.Tebing Tinggi Kota dan tersangka ke tujuh atas nama berinisial MS alias Said (43),warga Jln.Sei Bahilang,Lk.III, Kel.Mandailing,Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi kedua tersangka berhasil diamankan pada tanggal 22/11/2019 tempat kejadian perkara di Jl.Rao,Kel.Mandailing,Kec.Tebing Tinggi Kota,Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti yang berhasil di sita 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1),subs Pasal 112 ayat (1) huruf aUU No.35 tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,dan tersangka yang ke delapan atas nama berinisial RP alias selow (32) warga Emplasmen Pabatu Dusun III,Desa Kedai Damar,Kec.Tebing Tinggi,Kab.Serdang Bedagai,tersangka berhasil diamankan pada tanggal (12/11/2019) di Dusun I,Desa Naga Kesiangan,Kec.Tebing Tinggi,Kab.Serdang bedagai dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 gram,akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Seluruh tersangka telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya . [Sbk]

Laporan : Willi


Tinggalkan Komentar