telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi," ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (5/3/25).
Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang bukti terdiri dari sabu seberat 1,28 ton; 346.959 butir ekstasi; 493 kg ganja; 3,4 kg kokain; 1,6 ton tembakau sintetis; dan 2.199.726 butir obat keras.
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
"Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," katanya.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Ada beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Lalu penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
Kemudian ada pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri. Terakhir yakni pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
"Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan," jelas Wahyu.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun. (Prt)