telusur.co.id - Manajer Pemantauan Seknas JPPR, Aji Pangestu mengkritik proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi yang tidak berpihak terhadap keterwakilan perempuan.

Menurut Aji, berdasarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022-2027 No 316/KP.01.00/K1/09/2022 yang di tandatangani pada 17 September 2022. Bawaslu RI mengumumkan 75 nama terpilih untuk menjadi anggota Bawaslu di 25 Provinsi. “Dari ke 75 nama tersebut ternyata hanya 9 orang perempuan yang terpilih,” ujar Aji dalam keterangannya, Rabu.

Jika dilihat hanya 8 Provinsi yang memenuhi keterwakilan perempuan dan 17 Provinsi tidak ada keterwakilan perempuannya. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan mengingat keterwakilan perempuan telah dijamin secara formal melalui UU No. 7/2017 Pasal 29 Ayat 1 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8/2019 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Hasil seleksi anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 yang mengkhawatirkan ini tidak lepas dari proses rekrutmen Timsel. Bawaslu RI menerapkan proses seleksi Timsel dengan semi-terbuka, dengan harapan adanya transparansi ke publik. Namun dalam praktiknya justru mempersulit untuk dapat memastikan terpilihnya Timsel yang memiliki kapasitas pengetahuan dan pengalaman kepemiluan secara keseluruhan, serta memiliki integritas dan berperspektif gender. “Komposisi Timsel hanya 25 persen perempuan.”

Dalam proses tahapan wawancara masih minim sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam memantau proses yang berlangsung. Di sisi lain dalam proses tersebut dikhawatirkan kurang melihat rekam jejak (track record) peserta seleksi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti DKPP dan Kepolisian.

Melihat fenomena ini, JPPR mendesak Bawaslu RI melakukan evaluasi model rekrutmen Timsel, yang hasilnya dapat digunakan dalam rekruitmen Timsel dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mendatang.

“Menyusun pedoman teknis, aturan main dalam kelembagaan Timsel, serta komposisi penilaian yang berperspektif perempuan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk digunakan dalam tahapan seleksi 2023 mendatang.”

Memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi dalam proses seleksi sisa anggota Bawaslu di 25 Provinsi ini, dengan melihat Provinsi mana yang pada hasil seleksi tahun ini tidak terdapat keterwakilan perempuannya. “Memastikan keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di tahun 2023 mendatang,” tandasnya. [ham]