Data WNA yang Memiliki KTP-el Seharusnya Diberikan Kepada Parpol dan KPPS - Telusur

Data WNA yang Memiliki KTP-el Seharusnya Diberikan Kepada Parpol dan KPPS


Telusur.co.id -

Heboh mengenai Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masih menghiasi berita diberbagai media, masih banyak kalangan yang berpendapat bahwa tidak semestinya KTP-el diberikan kepada orang asing, karena kemungkinan dipergunakan untuk hal yang bisa saja bersifat negatif, apalagi dalam suasana tahun politik seperti sekarang ini.

Terungkapnya KTP-el yang dimiliki WNA terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Jawa Barat hendak memasukan Nomor Induk (NIK) KTP el yang dimiliki dimiliki warga negara asing (WNA) bernama Guohui Chen dengan salah satu warga Cianjur bernama Bahar. Kejadian ini sontak viral di media sosial.  

Dalam Undang-Undang Nomor  (UU) 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memang WNA bisa mendapatkan KTP dengan persyaratan dan ketentuan yang cukup ketat.  

Berkaitan dengan masalah tersebut, Muhammad Taufik Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan juga merupakan Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi meminta KPU ataupun pemerintah untuk membeberkan ihwal berapa jumlah WNA yang memiliki e-KTP. Karena menurut Taufik, hal ini telah menjadi kekhawatiran dari rakyat Indonesia.

“Ini suatu hal yang kita kritisi. Oleh karenanya KPU maupun Pemerintah harus mendata WNA yang punya KTP berapa. Kalau nggak dibuka, berarti nggak ada datanya. Bohong lagi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (27/02/19).

Lebih lanjut Taufik menyampaikan , sudah seharusnya dalam konteks pemilu jumlah data WNA yang memiliki KTP-el asing harus diberikan ke seluruh partai politik dan seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia. Menurutnya, hal ini telah menjadi kewajiban penyelenggara pemilu untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.

Taufik menambahkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim yang bergerak khusus untuk menyoroti soal kecurangan yang bernama Laskar Pencegahan Kecurangan. Tim ini nantinya akan disebar  ke TPS di seluruh wilayah Indonesia.Kita ingin pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Atas dasar itu semua, dia menyayangkan telah kembali ditemukannya indikasi pelanggaran pemilu di pilpres kali ini. Dia tak mau, kontestasi lima tahunan tersebut dinodai oleh kecurangan.

“Masa sudah melaksanakan pemilu berkali kali masih ada kecurangan? Harusnya setiap pemilu ada kemajuan dong. Kita minta KPU harus luruslah agar publik percaya bahwa penyelenggara adil. Bila ditemukan kemudian ditangkap,” pungkasnya.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan,  bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat salah memasukkan atau meng-input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) milik Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok bernama Guohui Chen. Sebab, data bernama Bahar benar adanya.

“Namanya Bahar, tapi NIK-nya Chen. Jadi, salah input,” kata Zudan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/19).

Zudan menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Chen. Maka dipastikan terdapat kesalahan input oleh petugas KPU Kabupaten Cianjur. Karena itu, meskipun Guohui memiliki KTP-el, tetapi dia tetap tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019, alasannya, Chen bukan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Untuk mencegah agar tidak ada lagi kesalahan, Zudan meminta KPU untuk menyerahkan DPT untuk dilakukan penyisiran bersama. “Kami akan bantu KPU. Tolong sertakan DPT-nya pada kami. Nanti akan kami sisirkan data kalau ada WNA yang masuk dalam DPT. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” tegasnya.(Gus).


Tinggalkan Komentar