telusur.co.id - Nurani 98 Kembali mendatangi KPK agar mengawal semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang termasuk dalam menindaklanjuti laporan, yang telah dsampaikan tiga tahun lalu yaitu tanggal 10 Januari 2022, tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan dugaan tindak pidana pencucian uang keluarga Joko Widodo.
Salah satu Aktivis Nutani 98, Ray Rangkuti menegaskan, mantan Presiden RI yang ke-7 yang dilaporkan ke KPK pada tiga tahun lalu. Bahkan kata Ray, Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan mantan Presiden terkorup dunia.
“OCCRP menyebutkan bahwa Joko Widodo secara signifikan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, OCCRP juga menyebutkan bahwa Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka, “ kata Ray di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/1/2025).
Lanjutnya, prilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan Praktik Korupsi dan Kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK, agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Pengamat Politik yang ikut dalam aksi Nurani 98, Ubedillah Badrun menambahkan, pihaknya menyatakan beberapa tuntutan, menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu.
“Sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara. Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh Masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkanya, “ jelasnya.
Ubedillah menilai, KPK bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo, telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.
Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab aktivis Nurani ’98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang. Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024.
Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo. Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya.
“Maka dan oleh karena itu kami dari eksponen ’98 yang tergabung dalam Nurani 98, yang memiliki tangjungjawab moral dan konstitusional pada sejarah reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir, “ ujarnya.
Rilis OCCRP dengan tegas mensiratkan banyaknya warga negara Indonesia dan dunia, yang memberi perhatian atas seluk beluk dan asal-usul kekayaan Joko Widodo dan keluarganya yang sangat fantastis.(fie)