Datangi MA, Yandri Susanto Minta Batalkan Nikah Beda Agama - Telusur

Datangi MA, Yandri Susanto Minta Batalkan Nikah Beda Agama


telusur.co.id - Wakil Ketua MPR R H. Yandri Susanto, S.Pt minta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Karena, sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," ujar Yandri, usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, MH, di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Yandri, kedatangan dirinya  bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA.  "Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," tambahnya.

Mengingat respon publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus itu, Yandri meminta kepada Ketua MA, agar MA secepatnya merespon dengan langsung  membatalkan putusan kontroversial itu.  Sebab, jika putusan itu dilaksanakan akan terjadi banyak ekses buruk  yang timbul dalam pelaksanaannya, misalnya soal ahli waris dan status anak.

"Saran sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik.  Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," terang Yandri.

"Ada satu hal lagi yang sangat penting saya tanyakan tadi kepada Ketua MA.  Apakah saya sebagai warga negara dan juga  masyarakat perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal.  Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," tambah Yandri.

Ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada MA. 

"Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa  melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," katanya.

Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa  putusan PN Jakpus itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha SH., MH, Ketua Kamar Agama MA Prof Dr. Drs. Amran Suadi SH., M.Hum., MM, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi SH., MH serta Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Abdi Harahap SH., MH


Tinggalkan Komentar