telusur.co.id - Polres Subang mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua anak laki - laki di bawah umur yaitu berinisial ES, (47) asal dari Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mengiming -imingi korban dengan uang sebesar Rp. 30 ribu hingga sampai Rp.50 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Deden A Yani dan Kapolsek Purwadadi AKP Jusdi jachlan pada saat Expose di Mapolres Subang, Rabu (15/07/ 2020).
Dijelaskan Kapolres AKBP Teddy Fanani, pelaku yang sudah menduda 8 tahun ini mengaku telah menyetubuhi para korbannya tidak hanya satu kali, tetapi sudah berkali-kali.
“Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap dua anak tersebut sebagai korban. Pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang sebesar Rp.30 ribu hingga 50 ribu,” kata Kapolres AKBP Teddy Fanani.
Kasus ini terbongkar berawal MZ orang tua korban yang curiga melihat tingkah korban, karena kesakitan di bagian duburnya, akhirnya curiga dan memaksa korban untuk berkata jujur dan akhirnya korban mengaku hingga tak menunda waktu, kemudian MZ langsung melaporkannya kepada Polsek Purwadadi.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku pencabulan terhadap dua anak laki - laki dibawah umur (Sodomi), terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp.5 Milyar,” pungkasnya. [ham]