telusur.co.id - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berkaitan dengan permintaan penonaktifan Ketua KPK Firli Bahuri pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polri
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (23/11/23).
Aturan yang dimaksud Syamsuddin adalah UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut menyatakan Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian, Pasal 32 ayat (4) menyebut, pemberhentian itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan demikian, Syamsuddin menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo
"Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," ujarnya.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian sementara bakal dikiriminkan hari ini, Kamis, setelah pihaknya mendapat surat resmi penetapan status tersangka Firli oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/23), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/23) malam.[Fhr]