telusur.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap melanjutkan proses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri. Kendati Firli telah diberhentikan dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.
"Tetap diteruskan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikonfirmasi, Senin (27/11/23).
Dewas KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli. Hal ini setelah Firli diduga melakukan pertemuan dan tindakan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya besok juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," ucap Tumpak.
Namun, Tumpak tak merincikan siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam melengkapi berkas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, setelah Firli Bahuri menyandang status tersangka.
"Saya tidak hapal, akan klarifikasi dari eksternal dan internal," tegas Tumpak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK Sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan.
Dalam proses dugaan pelanggaran kode etik, Firli Bahuri dan beberapa pimpinan KPK telah diperiksa yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Firli telah diperiksa Dewas KPK pada Senin (20/11).
Firli mengaku didalami Dewas KPK terkait dugaan pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK.
Firli juga telah diperiksa Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, pada Kamis (16/11). Usai pemeriksaan itu Firli mengumpat dari kejaran awak media.
Firli pun mengklaim, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Ia membantah, tidak pernah terlibat terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di KPK.
"Di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap," kata Firli.[Fhr]