Dicopot Firli Bahuri, Brigjen Endar Diminta Kapolri Tetap Ngantor di KPK - Telusur

Dicopot Firli Bahuri, Brigjen Endar Diminta Kapolri Tetap Ngantor di KPK

Brigjen Endar Priantoro. Foto: Merdekacom

telusur.co.id - Setelah dicopot pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Tentunya sudah menghadap ke beliau (Kapolri)," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (4/4/23). 

Endar mengungkapkan, pada tanggal 31 Maret 2023, ia diminta menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK, Kabiro Hukum KPK dan Kabiro SDM. 

"Saya diminta menghadap. Saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan, ya setelah itu saya melaporkan (ke Kapolri)," ungkapnya. 

Jenderal bintang satu itu mengaku bingung lantaran dirinya juga telah memegang surat dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Atas dasar itu, Endar ingin menguji kebijakan pimpinan KPK yang menerbitkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat dan penghadapan ke institusi Polri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. 

KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK telah menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.[Fhr


Tinggalkan Komentar