telusur.co.id - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang periode ini menjadi indikator bahwa lembaga anti rasuah ini terus konsisten bekerja dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara negara.
Peneliti LSAK Ahmad Hariri mengatakan, OTT KPK tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga sejumlah pejabat pada instansi vertikal, di antaranya lingkungan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta keimigrasian.
“OTT KPK menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum ini terus konsisten bekerja mengawasi para penyelenggara negara,” kata Ahmad dalam keterangannya pada Kamis (13/8/2026), di Jakarta.
Menurut Hariri, OTT merupakan operasi senyap yang tidak selalu harus menjadi pemberitaan besar. Namun, rangkaian penindakan yang terus meningkat dilakukan KPK menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang merasa aman dari jerat hukum ketika melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Hariri menyebut pengawasan dan penindakan yang terus digalakkan KPK merupakan salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Meski demikian, meningkatnya persoalan korupsi yang semakin banyak dan terjadi secara merata di berbagai tingkatan penyelenggara negara merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian.
Dia menyoroti kasus korupsi yang melibatkan gubernur, bupati, maupun wali kota. Secara umum, modus utama yang muncul terkait kasus yang banyak menimpa kepala daerah seringkali berkutat dengan fee proyek, pemerasan, pungutan terhadap dinas-dinas, hingga konflik kepentingan (conflict of interest).
“Modus-modus tersebut pun berkorelasi dengan proses Pilkada. Pembiayaan Pilkada yang mahal menuntut hutang janji dan hutang modal yang harus segera dipenuhi para kepala daerah,” ujarnya.
Karena itu, LSAK menilai data OTT KPK dapat menjadi bahan koreksi dan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Peringatan 17 Agustus, menurut Ahmad, mesti dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem politik dan pemilu kepala daerah.
“Sebab kritik atas kinerja KPK terkait OTT berkutat pada tudingan dengan istilah "berburu di kebun binatang" tidaklah relevan. Karena para koruptor ini tetap akan bertindak menjadi binatang yang harus ditindak, bukan dipelihara,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Hariri berharap agar evaluasi terhadap sistem Pilkada tidak berhenti pada aspek penindakan setelah korupsi terjadi. Pembenahan juga perlu diarahkan pada sistem pemilu yang berkualitas agar selain dapat mengurangi celah korupsi juga dapat melahirkan kepala daerah yang berintegritas.
“Oleh karena itu, peran DPR dan pemerintah harusnya menyambut koreksi KPK pada perubahan signifikan pada sistem pemilu yang berkualitas dan menghasilkan kepala daerah berintegritas,” pungkasnya.



