telusur.co.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar memberikan klarifikasi terkait tuduhan warganet di akun X (dulunya Twitter) mengenai jam tangan yang dipakainya ketika konfrensi pers penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Qohar, tuduhan netizen itu tidak berdasar dan tanpa disertai bukti-bukti yang benar.
"Apa disebutkan warganet di media sosial tidaklah benar," kata Qohar dalam keterangannya, Minggu (3/11/24).
Qohar menjelaskan, jam tangan yang dipakainya, dibeli 5 tahun lalu, sebelum menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, seharga Rp4 juta.
Sedangkan jam tangan yang disampaikan di medsos, berbeda dengan jenis jam tangan yang dipakai.
"Bisa jadi (tuduhan itu) hanyalah serangan balik para koruptor, mengingat saat ini sedang banyak kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung," tukasnya.
Belum lama ini, Abdul Qohar berhasil mengungkap dua kasus besar, yaitu kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, serta kasus dugaan suap dalam putusan bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Saat memberi keterangan pers mengenai kasus Tom Lembong, justru jam tangan dipakai Abdul Qohar yang menjadi perhatian, khususnya netizen di jejaring X.
"Kayak simple gitu jamnya, keren. Ada yang tahu merk jam dan harganya bray? Ingin beli!," tulis akun @BosPurwa.
Postingan itu memancing reaksi netizen lain untuk mengecek harta kekayaan yang dimiliki Abdul Qohar. Akun @tokugawakenshin mengunggah sebuah postingan foto jam tangan yang diduga sama persis dengan yang digunakan Qohar di foto itu.
“Min @KejaksanRI atau @KPK_RI, enggak mau cek tuh Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) nya Abdul Qohar, ada enggak jam tangan merk ini,” tulis akun @tokugawakenshin.
Ia kemudian menampilkan foto jam tangan yang berasal dari website The Watch Agency. Di sana tertera keterangan jam bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Dengan keterangan warna merah kulit.
“Terpantau harganya kurang lebih 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110, red) sebelum masuk ke Indonesia ya,” tulisnya menambahkan.
Kemudian, di postingan selanjutnya, ia mengunggah tangkapan layar foto yang berisikan data keterangan LHKPN Abdul Qohar pada tahun 2023. Begitu ditelusuri, ternyata pada laporan itu pun tak ada keterangan harta dari nominal jam tangan tersebut.
“Kalau gue cek data LHKPN-nya nih min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini nggak ada laporin jam tangan yg dipakenya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih pejabatnya nggak bersih kan lucu. Kalau ikut aturan Bea Cukai, maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bisa mencapai Rp 2 Miliar loh,” tulis akun @tokugawakenshin.[Fhr]