Polri dan KPAI Didesak Usut Dugaan Diskriminasi Siswa SD Kalam Kudus - Telusur

Polri dan KPAI Didesak Usut Dugaan Diskriminasi Siswa SD Kalam Kudus

Desakan Pada Polri dan KPAI Menindaklanjuti Laporan Diajukan PASTI Yang Mewakili MKA (foto : ist)

telusur.co.id -Bareskrim dan Kementerian Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didesak menindaklanjuti laporan atas bullying dan fitnah dialami bocah SD berinisial MKA di sekolah Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Susanto Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI) menyampaikan kasus melibatkan perlindungan anak seharusnya menjadi perhatian serius. Aturan ini dirancang agar anak-anak tumbuh kreatif, sehat jiwa-raga, mandiri, dan berkarakter, serta terlindungi dari penyalahgunaan media digital. Presiden Prabowo bahkan dikatakannya menunjukkan keseriusan atas perlindungan anak dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP yang disahkan pada 28 Maret 2025 itu sendiri diketahui bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif media digital dan media sosial dan memastikan ruang digital aman dan ramah bagi mereka. 

"Keberadaan PP Tunas ini membuktikan secara langsung bagaimana Presiden Prabowo berupaya keras menjaga mental anak-anak, khususnya dari trauma psikis," kata Susanto dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (11/2/2026) di Jakarta. 

Selaras dengan hal tersebut dirinya mendesak Polri dan KPAI menindaklanjuti laporan diajukan PASTI yang mewakili MKA. 

Pria yang akrab disapa Alex Wu ini menceritakan, kasus dicurigai bermula dari kritikan keras ayah MKA yang berinisial JA atas pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. JA mempertanyakan tidak adanya transparansi dan RAB dalam proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut. 

"Kritik ini dianggap ancaman. melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. MK dijadikan korban diskriminasi pendidikan, dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang. Bahkan setelah pindah sekolah, dara Dapodik ya ditahan sehingga kehilangan hak ujian ANBK," jelasnya.

Tak hanya itu, Susanto membeberkan adanya fakta mencengangkan dari hasil pemeriksaan psikologis resmi yang dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya terhadap MK. Hasil pemeriksaan menyebut salah satu guru berinisial LRP mempermalukan MK di depan teman-temanya. Tindakan itu berlangsung saat ibadah kelas 4-6.

"Ada kalimat malukah tidak? malu toh?. Kalimat itu disampaikan di depan teman-teman MK. Akhirnya MK menangis sesengukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam,'" terang Susanto.

"Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesmen psikologis resmi Polda Papua Barat Daya resmi menyatakan MK mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialaminya," lanjut Susanto.

Ironisnya sambung Susanto, ketika hati MK tengah merasa terluka, pihak sekolah justru memperburuk dengan tampil di ruang publik dan melakukan fitnah secara terbuka.

"MK dituding malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak serta keluarganya," ucap Susanto. 

Atas semua perlakuan diterima MK, PASTI telah melapor ke Polres Sorong dengan Pasal ITE di bulan Juni 2025 namun dihentikan (SP3 pada bulan Agustus karena dianggap tidak ditemukan tindak pidan. Laporan juga kami layangkan di Polda Papua Barat Daya di tanggal 2 Oktober 2025 namun juga dihentikan lewat SP2 lid dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana," paparnya.

Padahal assement dilakukan oleh psikolog dan dipantau oleh Unit Renakta Polda Papua Barat Daya! Namun hasil assesment di kesampingkan. Padahal didalam temuan assesment terlihat jelas MK mengalami bullying oleh Guru dan PTSD karena di keluarkan sepihak oleh sekolah kalam kudus sorong," ungkap Susanto geram. 

Setali tiga uang, pihak Dinas Pendidikan yang sempat memediasi antara keluarga MK dengan pihak sekolah dinilai juga enggan menindaklanjuti. Belum selesaii sampai di situ, keluarga MK juga merasa diintimidasi oleh massa yang dicurigai terafiliasi majelis gereja. 

"Kami meminta keadilan untuk MK. Kasus ini bukan sekedar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan, dugaan korupsi yayasan yang ditutup-tutupi, sentimen pribadi yang dijadikan alasan diskriminasi, kekerasan psikis yang melukai anak, hingga fitnah publik dan kampanye hitam yang dilegalkan oleh aparat," tegas Susanto.

"Selain laporan ke Bareskrim dengan Pasal 278 KUHP yaitu penyesatan peradilan dan aduan ke KPAI, kami juga meminta perlindungan hukum ke Propam, Kompolnas, KPPA, Ombudsman, dan Komnas HAM. Kami berharap aduan dan laporan kami dapat ditindaklanjuti agar keadilan dapat dirasakan oleh MK, bocah Papua berusia 9 tahun yang mendapat perlakuan diskriminatif dan bullying dari pihak SD Kalam Kudus Sorong," imbuhnya. 

PASTI disebut Susanto juga telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum atas apa yang dialami MK.

Terpisah, Komisioner KPAI Jasra Putra menyampaikan pihaknya akan mendalami aduan yang telah disampaikan PASTI pada tanggal 22 Januari 2026. 

"Saya dalami dulu tindaklanjut oleh KPAI," ujar Jasra Putra.

- Evaluasi Polda Papua Barat Daya - 

Susanto mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Polda Papua Barat Daya. Menurutnya penghentian kasus dialami MK sangat janggal. 

"Padahal jelas asesmen dilakukan Polda Papua Barat Daya menyatakan MK mengalami trauma akibat hinaan dan tindakan diskriminatif dari sekolah Kalam Kudus Sorong tapi disebutkan tidak ada ditemukan tindak pidana. Kami berharap Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo dan Dirkrimum Polda Papua Barat . Daya Kombes Junov Siregar," tegas Susanto.

"Bullying terhadap siswa SD apalagi dilakukan pihak sekolah seharusnya ditindaklanjuti secara benar. Sama halnya dengan kasus pelecehan seksual, perkara melibatkan anak sebagai korban termasuk dalam pidana lex specialis yang harus ditangani dengan serius dan memberikan keadilan," tutup Susanto.(fie)


Tinggalkan Komentar