Diduga Korupsi Subsidi Benih Padi, Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka - Telusur

Diduga Korupsi Subsidi Benih Padi, Kejari Sergai Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Negeri Serdang Nedagai menangkap dua tersangka. foto : Sugiono

telusur.co.id - Kejaksaan Negeri Serdang Nedagai, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Subsidi Benih Padi tahun anggaran 2016 yang bersumber Dana APBN senilai Rp 1,8 Milyar.

Adapun kedua orang yang ditetapkan status tersangka yakni mantan Manajer Cabang DS Kantor Regional IV PT SHS, berinisial MRN (54) dan Asisten Manajer Produksi berinisial S (51).

Hasil pantuan telusur.co.id, terlihat kedua tersangka saat akan digiring ke mobil tahanan mengenakann baju berwarna orange. Mantan manajer PT SHS, MRN terlihat matanya berkaca kaca. Sedangkan S lebih tabah dan terlihat tenang.

Selain itu, Sejumlah petugas Tim Pidsus mengelus bagian bahu untuk memberikan semangat kepada kedua tersangka menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ( Kasipidsus Kejari Sergai),Dicky Wirawan, mengatakan kedua tersangka akan digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di LP. Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan.

Dicky membeberkan jika kedua tersangka dalam melakukan modus korupsi pengadaan benih bibit padi itu, MRN selaku Manajer PT SHS memerintahkan asistennya S memalsukan benih dari nomor lot 261 ribu menjadi 381 ribu lebih.

"Modus pemalsuan ini dapat diketahui dari hasil review nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi dan PPSB Provinsi Sumatera Utara. PT SHS bertindak sebagai PSO atau penyalur benih padi kepada petani,"terang Dicky

Atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar Rp 1.8 miliar. Dalam penyaluran bibit benih padi itu. Dimana Kabupaten Serdang Bedagai mendapat alokasi pengadaan bibit padi berlabel dari KPKS dan PPSB Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 3.8 miliar lebih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Dicky.

Ditanyak Soal apakah bakal ada tersangka lain, Kasipidsus mengatakan nanti akan dilihat di persidangan. "Untuk sekarang ini kita  hanya menetapkan kedua tersangka," tandas Dicky. [Ham]

Laporan : Sugiono


Tinggalkan Komentar