Digaji Capai Rp20 Juta/Bulan, Tak Ada Alasan PNS DKI untuk Korupsi - Telusur

Digaji Capai Rp20 Juta/Bulan, Tak Ada Alasan PNS DKI untuk Korupsi

Ilustrasi

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tidak ada alasan bagi PNS DKI untuk melakukan korupsi. Karena, kebutuhan dan kesejahteraan PNS di Ibu Kota telah tercukupi dengan gaji yang sangat layak.

"Tidak ada toleransi sedikit pun pada siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, khususnya di Jakarta. Karena kebutuhan sudah terpenuhi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melalukan praktik korupsi,” kata Anies dalam webiner bertajuk "Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah", Kamis (8/4/21).

Menurut Anies, PNS di DKI telah dinaikkan pendapatannya untuk mencukupi kebutuhan finansial mereka. Salah satunya adalah melalui Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

Karena itu, Anies menegaskan, dirinya tak akan memberikan toleransi sedikit pun jika ada PNS DKI tersandung kasus korupsi.

Dengan menaikkan pendapatan PNS di lingkungan Pemprov DKI, diharapkan mampu menghilangkan praktik korupsi.

“Dibuat cukup intinya, jangan sampai kurang. Kalau kurang di situlah rongga paling besar,” ujar Anies.

Menurut Anies, ada dua motif korupsi lain, yaitu faktor keserakahan dan sistem.

Untuk menghadapi korupsi yang berangkat dari keserakahan, tidak ada cara lain kecuali dengan hukuman yang berat disertai sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. “Karena keserakahan itu tidak ada ujungnya,” kata Anies.

Menghadapi korupsi yang disebabkan oleh sistem, diperlukan pembenahan secara sistemik di internal pemerintahan. Untuk mencegah korupsi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan gerakan digitalisasi di semua level kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pengadaan sehingga transparan dan mudah diawasi.

Kendati kebutuhan telah terpenuhi, upaya pencegahan beserta sistem juga telah diperkuat, tantangan pemerintah daerah tetap ada. Bila tetap muncul korupsi di Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tidak akan ada toleransi. “Yang dilakukan Pemprov sederhana, langsung yang bersangkutan diberhentikan, yang bersangkutan diganti, proses hukum dijalankan,” kata dia.

Gaji PNS DKI Bisa Capai Rp20 Juta/Bulan

Sebagai informasi, PNS dilingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) bisa mendapatkan gaji hingga Rp 20 juta/bulan.

Rinciannya, gaji pokok ditambah tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.

“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019).

Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.

Khusus DKI, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000,” kata Chaidir dikutip dari kompas.com.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.[Fhr]


Tinggalkan Komentar