telusur.co.id - Bareskrim Polri menyatakan kembali melengkapi berkas dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Diketahui berkas tersebut dikembalikan Kejagung lantaran dinilai belum lengkap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya kembali melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa.
"Sedang proses pelengkapan," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (5/9/23).
Djuhandani mengaku belum dapat memastikan kapan berkas Panji Gumilang dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
Kendati demikian, Djuhandhani belum mau menjelaskan terkait kapan waktu berkas itu dikembalikan ke Kejaksaan.
Diketahui, Kejagung berpendapat berkas perkara Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Berkas dikembalikan pada Selasa (29/8/23) lalu untuk dilengkapi Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. (Tp)