Dilarang Terbang ke Pontianak, Begini Respons Batik Air - Telusur

Dilarang Terbang ke Pontianak, Begini Respons Batik Air


telusur.co.id - Maskapai penerbangan Batik Air menanggapi tudingan telah membiarkan dan membawa penumpang dengan status positif Covid-19 dalam penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (22/12/20) lalu.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan, pihaknya telah memastikan keamanan dan keselamatan penumpang dari ancaman Covid-19. Diantaranya, selalu menjaga sirkulasi udara dalam kabin terjaga dengan baik.

"Batik Air penerbangan ID-6220, dioperasikan dengan Boeing 737-800NG berkapasitas 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi. Seluruh armada jet Boeing dan Airbus termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter," kata Danang dalam keterangannya kepada telusur.co.id, Jumat (25/12/20).

Danang menjelaskan, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani tim medis. "Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," tuturnya.

Soal validasi dokumen tes kesehatan, Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara, setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan. Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut: 

1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), 

2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut, 

3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara, 
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Artinya, tak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. 

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," paparnya.

Danang juga menjelaskan soal keterisian tempat duduk pada penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak. 

Seat load factor atau jumlah tingkat keterisian penumpang tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, 75 tamu kategori grup dan 53 tamu kategori perorangan. 

Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris, sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan akan diberi jarak. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, sebelumnya, mengatakan, pihaknya dan Dinas Perhubungan memperketat pemeriksaan di bandara untuk mencegah masyarakat luar yang masuk dengan membawa Covid-19. Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Barat.

"Makanya, saat ini kita menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir kita selalu melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak," ujar Harisson, Kamis.

Menurut Harisson, sejak 22 Desember 2020, Satgas Penanggulangan Covid-19 telah melaksanakan pemeriksaan secara acak terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Supadio. Itu juga dilakukan untuk mengecek surat edaran dari Satgas Nasional tentang bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan tes cepat antigen.

Pada hari itu pihaknya melakukan cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30. "Dari penumpang itu kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu positif Covid-19," ucap dia.

Jika melihat surat keterangan dari penumpang, menurut dia, diketahui penumpang tersebut telah melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes usap oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio, diketahui sebanyak 5 orang diketahui kasus konfirmasi Covid-19.

Atas temuan itu, kata Harisson ada sejumlah kemungkinan. Bisa jadi 20 penumpang lainnya perlu dievaluasi, karena rapid test antigen ini mungkin saja tidak begitu efektif, dan yang efektif saat ini adalah tes PCR.

"Atau bisa saja, surat keterangan yang diberikan itu palsu, atau dilakukan buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi kesalahan, positif atau negatif," ucap Harisson. Saat ini lima penumpang positif Covid-19 itu tengah diisolasi dan kembali di cek surat-suratnya, apakah surat keterangan antigen negatif ini benar-benar asli atau palsu.

Kelima penumpang Batik Air yang diperiksa tersebut merupakan warga Kalimantan Barat asal Pontianak 1 orang,1 orang asal Singkawang, 2 orang asal Sambas dan satu orang merupakan warga Kubu Raya. "Jika surat itu palsu, maka bisa saja baik yang mengajukan pembuatannya maupun yang membuatkannya akan dikenakan sanksi hukum," kata Harisson.[Fhr]


Tinggalkan Komentar