Dirusak Centeng Perusahaan, Posko Pemuda Pancasila Rata Dengan Tanah - Telusur

Dirusak Centeng Perusahaan, Posko Pemuda Pancasila Rata Dengan Tanah


telusur.co.id – Posko Pemuda Pancasila yang merupakan posko petani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) di Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di rusak orang tak dikenal.

Kondisi Posko yang sudah lama berdiri di lahan eks HGU PT Soeloeng Laoet Sinah Kasih, yang juga sebagai tempat tinggal, rata dengan tanah.

Salah satu anggota Pemuda Pancasila yang juga Ketua Rampah, Ares Marbun mengatakan, Posko PP ini sudah lama berdiri sebagai pengganti Posko Rampah yang diduga dirusak centeng karyawan kebun PT Soeloeng Laoet tahun 2017 lalu. Kini, bangunan tersebut dijadikan Posko PP yang dicet loreng PP.

Menurutnya, pada Oktober ini sudah terjadi pengrusakan terhadap puluhan hektare tanaman ubi milik petani yang diduga dilakukan oleh karyawan kebun PT SL.

“Bahkan, tanaman dan Posko Rampah atau Posko PP berdiri di lahan masyarakat petani yang sudah di ukur oleh BPN tim XIV tahun 2014 sebelum HGU PT Soeloeng Laoet habis 31 Desember 2014 dan tertuang dalam berita acara bersama dan sudah keluar peta bidang, namun sejak areal milik masyarakat seluas 942 hektare di tanami dan mendirikan posko-posko, tetapi pihak perkebunan merusak dan hal ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Ares Marbun, Jumat (18/10/19).

Dirinya menduga pengerusakan Posko PP tidak telepas dari kasus yang sudah sering terjadi. Naasnya, baru-baru ini tanaman ubi dirusak secara tenang-terangan oleh oknum pihak perkebunan. Ia menduga pelaku pengerusakan adalah orang yang sama.

Dikatakan Ares, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Presiden, Komisi II dan III DPR RI untuk menyelesaikan kasus tanah di HGU PT Soeloeng Laoet. Tujuannya untuk tidak memperpanjang HGU PT Soeloeng Laoet.

"Sejak perjuangan tanah ini sudah banyak dilaporkan dan kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan anggota Komisi II serta Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan kasus tanah ini dan tidak memperpanjang HGU PT Soeloeng Laoet," imbuh Ares Marbun.[Tp]

Laporan: Sugiono


Tinggalkan Komentar