Disamarkan dalam Bungkus Kopi dan Teh, Polisi Bekuk Kurir yang Bawa 36 Kilogram Sabu - Telusur

Disamarkan dalam Bungkus Kopi dan Teh, Polisi Bekuk Kurir yang Bawa 36 Kilogram Sabu

Ungkap kasus peredaran 36 Kg sabu (Ist)

telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial RB (38).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, puluhan kilogram barang haram tersebut disamarkan dalam 32 bungkus kemasan kopi impor dari Amerika dan 2 bungkus teh China. RB di depan Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka RT 005 RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/7/23).

“Penangkapan dilakukan saat penyidik melakukan pengamatan terjadinya transaksi narkotika oleh Robi yang menunggu dalam mobil Honda Jazz hitam,” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/23).

Saat polisi menggeledah mobil tersebut, kata Karyoto, ditemukan 29 paket sabu yang disamarkan dalam bungkus kopi impor merk Bluebeard berisi sabu. Tak hanya itu, polisi kembali menemukan paket sabu tak jauh dari lokasi.

"Penyidik juga menemukan lagi lima bungkus yang sama disembunyikan tersangka di tempat sampah berjarak sekitar 50 meter dari lokasi tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar