Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Dipecat Diangkat oleh Kepsek Tanpa Seleksi yang Jelas - Telusur

Disdik DKI Sebut Guru Honorer yang Dipecat Diangkat oleh Kepsek Tanpa Seleksi yang Jelas

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan, guru honorer yang dipecat itu bukanlah pegawai resmi atau guru yang direkrut secara resmi oleh Disdik DKI. Atas dasar itu, pemecatan ratusan guru honorer tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pemecatan.

"Sebenarnya bukan dipecat, maksudnya konotasi dipecat kan kalau saya Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan. Itu kalau dipecat seperti itu, kalau memang mereka pegawai kami," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/24).

Selanjutnya, Budi menegaskan, bahwa sejumlah guru honorer yang diberhentikan itu merupakan guru yang direkrut secara pribadi oleh kepala sekolah. Guru honorer itu, kata Budi, digajinya pun menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektivitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menyatakan, mengenai guru honorer yang tidak resmi ini pihaknya sudah menginformasikan sejak tahun 2017 dan kemudian diingatkan kembali pada tahun 2022.

"Bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," ungkap dia.

Sementara itu, kata Budi, pembiayaan guru lewat dana BOS memiliki empat kriteria yang harus dipenuhi. 

Pertama, guru tersebut bukanlah seorang ASN. Kedua, guru tersebut terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketiga, guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Keempat, tidak ada tunjangan gurunya.

"Nah, dari keempat tersebut, ada dua yang tidak dimiliki (guru honorer tidak resmi) kan, yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar