telusur.co.id - Komisi A DPRD DKI Minta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku saat ini ketersediaan blangko e-KTP masih terbatas. Namun, kata dia, pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” kata Budi di Jakarta, Senin (18/9/23).
Ia menjelaskan, bahwa tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024," ujar dia.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga meminta Komisi A untuk bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” kata dia. [Fhr]