NasDem Tegaskan Dukungan RUU Perampasan Aset - Telusur

NasDem Tegaskan Dukungan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menegaskan komitmen partainya untuk mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia memastikan DPR tidak menutup ruang pembahasan, melainkan terus menyerap berbagai masukan publik untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Machfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. Didik Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Machfud menilai isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, Komisi III justru tengah aktif membuka partisipasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga mahasiswa.

"Ada pemberitaan yang cukup gencar terkait narasi bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Rasanya ini tidak benar. Hari ini adalah partisipasi publik melalui RDPU yang ke-19 dan pembahasan akan terus berlanjut. Siang nanti ada lagi, besok juga ada lagi," ujar Machfud.

Ia menjelaskan, proses pembentukan undang-undang harus mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat aturan tersebut akan memiliki dampak besar terhadap sistem hukum nasional.

"Kita semua berkehendak, ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI untuk segera memutuskan. Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa terburu-buru karena kita ingin menghasilkan undang-undang yang baik," tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, Machfud juga menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya terkait mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Menurutnya, diperlukan kajian mendalam mengenai apakah pengelolaan aset cukup dilakukan oleh lembaga yang sudah ada atau perlu dibentuk badan independen yang secara khusus menangani pemulihan dan pengelolaan aset.

"Apakah penting nantinya dibentuk badan independen untuk mengelola aset? Karena penyidik itu banyak, ada Polri, PPNS, KPK, dan penyidik tertentu lainnya. Mekanisme pengelolaan aset hasil penyidikan tentu perlu dipikirkan agar lebih efektif," jelasnya.

Machfud menilai keberadaan lembaga dengan kewenangan yang jelas akan membantu memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara.

Selain persoalan kelembagaan, Machfud juga mengusulkan agar nomenklatur RUU tersebut dikaji kembali. Menurutnya, istilah "perampasan aset" perlu dipertimbangkan karena memiliki konotasi mengambil secara paksa, sementara tujuan utama regulasi tersebut adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Di Kejaksaan sudah ada Badan Pemulihan Aset. Apakah lebih tepat jika nomenklaturnya menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini menjadi masukan yang penting untuk tim Komisi III DPR RI dalam proses perumusan nanti," katanya.

Ia berharap seluruh masukan dari akademisi, mahasiswa, dan para pakar hukum dapat memperkaya substansi RUU tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme pemulihan aset yang efektif.

Machfud menegaskan Fraksi Partai NasDem akan terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga selesai sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.


Tinggalkan Komentar